Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, Volume Suara Maksimal Segini

Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, Volume Suara Maksimal Segini

Radarcirebon.com, JAKARTA - Aturan baru pengeras suara masjid sedang jadi perbincangan. Ketentuan tersebut dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag).

Aturan baru pengeras suara masjid tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2022 yang dikeluarkan Kemenag.

Dalam aturan baru itu, pengeras suara masjid diatur volume maksimal yakni 100 db. Juga penggunaan speaker luar dan dalam.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aturan baru mengenai pengeras suara masjid tidak lepas dari upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.

Baca juga:

Menag menyatakan, pengeras suara masjid adalah medium syiar Islam. Namun, di sisi lain Indonesia adalah bangsa yang beragam.

Sehingga harus memperhatikan pula ketenteraman dan keharmonisan warga.

Karenanya, terkait penggunaan pengeras suara di masjid juga harus diatur sedemikian rupa. Sehingga menjadi lebih baik dalam penggunanya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: